Yustinus mengatakan, PKH merupakan program bantuan bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, termasuk melalui dukungan pendidikan agar anak-anak bisa menempuh pendidikan.
“Bantuan diberikan jika anak dalam keluarga menempuh jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Jadi bantuan yang diberikan untuk meringankan beban keluarga agar anak-anak dapat menyelesaikan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA,” ujar Yustinus kepada Bloomberg Technoz, Selasa (14/11/2023).
Rinciannya, Rp3,58 miliar disalurkan kepada 3.982.618 murid sekolah dasar (SD) dengan indeks Rp225 ribu per triwulan. Artinya, setiap tahun murid SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu per murid.
Selain itu, Rp3,907 miliar disalurkan kepada 2.605.015 murid sekolah menengah pertama (SMP) dengan indeks Rp375 ribu per triwulan. Artinya setiap tahun murid SMP mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per murid.
Terakhir, Rp4,525 miliar disalurkan kepada murid sekolah menengah atas (SMA) dengan indeks Rp500 ribu per triwulan. Artinya setiap tahun murid SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta per murid.
Baik Isa maupun Yustinus sama-sama menjelaskan bahwa anggaran tersebut sejak awal memang merupakan anggaran Kemensos, sehingga anggaran ini bukan termasuk ke dalam anggaran tambahan.
“Bukan tambahan. Itu reklasifikasi, penegasan adanya komponen belanja pendidikan dalam bansos PKH,” ujar Isa.
“Ini sudah sejak awal memang anggaran Kemensos. Perpres ini kan penyesuaian beberapa postur belanja. Bisa dibandingkan dengan yang sebelumnya,” ujar Yustinus.
Namun, berdasarkan pantauan pada lampiran IV Rincian Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2023 dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 130 Tahun 2022, Bloomberg Technoz tidak menemukan adanya anggaran Kementerian Sosial dalam komponen anggaran pendidikan.
Anggaran Kemensos untuk pendidikan tersebut baru termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 senilai Rp12,07 triliun.
Yustinus mengatakan, anggaran Rp12 triliun digunakan untuk setahun pada 2023. Namun tidak menjelaskan ihwal waktu realisasinya. Sementara itu, Isa mengatakan, penyaluran sudah dilakukan sejak Januari 2023. Hal serupa pun sudah dilakukan sejak tahun lalu.
(dov/lav)