Jokowi Ubah Anggaran Kemensos Rp12 Triliun untuk PKH
Dovana Hasiana
14 November 2023 17:02
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba menerbitkan aturan untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menjelang akhir tahun. Di dalam aturan baru, Kepala Negara menambah anggaran pendidikan untuk Kementerian Sosial (Kemensos) Rp12,01 triliun.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023. Beleid diteken 10 November lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengonfirmasi, perubahan anggaran dana Kemensos Rp12 triliun akan disalurkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH.)
“Di dalam bantuan sosial PKH ada komponen yang dibayarkan kepada keluarga dengan anak yang sekolah,” ujar Isa saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (14/11/2023).
Senada, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan, anggaran Rp12 triliun merupakan bagian dari PKH yang merupakan komponen anggaran pendidikan.