Fatwa MUI
MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa haram untuk produk-produk yang pro Israel. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam pernyataan, Jumat (10/11/2023).
Fatwa nomor 83 Tahun 2023 memiliki 4 ketentuan hukum, yakni Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
(spt)