Begini Mekanisme Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Pramesti Regita Cindy
14 November 2023 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 pada Selasa malam (14/11/2023).
Pengundian nomor urut ini dilakukan dengan mekanisme pengambilan nomor antrean untuk mengambil nomor urut oleh capres-cawapres. Hal itu dilakukan berdasarkan waktu kedatangan pada saat pendaftaran ke KPU.
Bilamana mengikuti pada waktu pendaftaran di KPU, Kamis pagi (19/10/2023) maka pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang akan mengambil undian untuk nomor urut terlebih dahulu.
Lalu disusul dengan pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mendaftar di waktu yang sama, Kamis siang (19/10/2023).
Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengambil undian nomor urut terakhir, karena mereka mendaftarkan diri di hari terakhir batas pendaftaran KPU, Rabu siang (25/10/2023).