Langkah Gibran maju menjadi cawapres pada Pemilu 2024 terus mengalami penolakan. Sejumlah aktivis dan masyarakat sempat melaporkan putusan uji materi pasal batas usia UU Pemilu kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hasilnya, MKMK menemukan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Ketua MK dan paman Gibran, Anwar Usman dalam putusan tersebut.
Akan tetapi, putusan MKMK tak berdampak pada langkah Gibran menuju Pemilu 2024. KPU tak melakukan revisi terhadap PKPU 23 tahun 23. Bahkan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut justru mengesahkan Gibran sebagai cawapres Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto.
Uji materi di MA diharapkan mampu menunjukkan adanya tuduhan kesalahan KPU menggunakan putusan MK soal batas usia UU Pemilu sebagai dasar PKPU. Meski, seperti putusan MKMK, gugatan di MA ini juga belum tentu bisa menghentikan langkah putra presiden.
(prc/frg)