Kemudian, tunjangan dan fasilitas dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu. Selanjutnya, jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Dari sisi hak non-materiil, terdapat hak lingkungan kerja yang berupa fisik dan/atau nonfisik. Pengembangan diri dapat berupa pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi. Kemudian, bantuan hukum berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan gaji pokok PNS akan lebih besar dibanding tunjangan. Dengan demikian, gaji PNS tak akan jauh berbeda dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono, kebijakan gaji PNS tersebut diputuskan karena pemerintah ingin berusaha kompetitif dengan pegawai BUMN yang sama-sama bekerja di sektor pelayanan publik.
"Sebenarnya kita sama dengan mereka. Kita adalah pelayan publik, BUMN juga pelayanan publik. Jadi apa yang diterima di teman-teman di BUMN harusnya juga bisa kita terima, karena kita membuka mobilitas talenta. Kita bisa ke BUMN, BUMN juga bisa ke kita," ujar Yudi dalam agenda Penataan Manajemen ASN Pasca-UU ASN disimak secara virtual, Selasa (14/11/2023).
(ros/lav)