Tiga orang lainnya berperan sebagai penerima suap yaitu Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, patrice Lumumba Sihombing; Kasub Audit BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung.
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menemukan kasus berawal dari temuan BPK terhadap laporan keuangan Kabupaten Sorong pada 2022-2023. BPK kemudian menerbitkan surat tugas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepada BPK Papua Barat.
Dalam prosesnya, Yan Piet berupaya bernegosiasi dengan BPK Papua Barat sehingga muncul kesepakatan uang suap; dengan balasan penghapusan temuan BPK. Untuk sementara, KPK telah menyita barang bukti uang senilai Rp940 juta dan jam tangan mewah Rolex. KPK juga mendapatkan informasi total suap yang sudah diberikan mencapai Rp1,8 miliar.
"KPK sangat berkepentingan dengan BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara," kata Firli.
(mar/frg)