"Kalau dengan sistem sekarang tidak bisa, karena kita mau kepada mereka, mereka tidak mau ke kita, ya karena penghasilannya langsung jomplang," ujar Yudi.
Maka itu, pemerintah berencana melakukan perbandingan antara penghasilan ASN dan BUMN setidaknya setiap tiga tahun sekali, "Nanti ambil persentasenya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka."
Dalam aturan sebelumnya, Yudi menjelaskan komponen penghasilan sangat terbatas, hanya ada gaji dan tunjangan. Fasilitas tunjangan pun hanya ada dua jenis, yakni fasilitas tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
Di UU ASN terbaru, komponen fasilitas tunjangan diperluas, beberapa di antaranya adalah tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan manajerial, dan tunjangan cuti. "Karena pada dasarnya, cuti itu hak yang wajib diambil pegawai," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menerbitkan UU ASN yang berisi tujuh agenda transformasi.
Ketujuh agenda yang dimaksud ialah, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.
(lav)