Sebagai pemberi suap, Yan Piet Mosso, Efer dan Maniel disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a dan b ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor dan Undang-undang 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan sebagai penerima suap, Patrice , Abu Hanifa, dan David disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor dan Undang-undang 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK pun melakukan penahanan terhadap lima tersangka ini untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 14 November 2023 hingga 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
(mar/frg)
No more pages