OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Uang dan Jam Rolex
Maria Sarjana
14 November 2023 15:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pejabat perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. Mereka adalah Penjabat (Pj) Bupati Sorong Papua Barat Daya, Yan Piet Mosso; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sorong Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong Papua Barat Daya, Efer Segidifat; Staff BPKAD Sorong Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua TimPemeriksa BPK David Patasaung.
Lima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Sedangkan Patrice Lumumbu Sihombing ditangkap di Jakarta, pada Minggu (12/11/2023).
Dalam kasus ini, Yan Piet Mosso bersama dengan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle diduga memberikan sejumlah uang sebagai upaya menghapus temuan hasil audit BPK di Kabupaten Sorong. Uang suap ini diberikan Yan kepada Patrice dalam beberapa tahap.
Menurut penyidikan sementara, KPK menemukan uang suap senilai Rp940 juta dan sebuah jam tangan mewah jenama Rolex. Usai OTT, Efer dan Maniel menyebut uang dan barang mewah ini disebut sebagai 'titipan' Yan untuk Patrice. Total pemberian Yan kepada tiga pegawai BPK Papua Barat tersebut pun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
KPK menyebut, pemberian suap ini dilakukan setelah pihak BPK Provinsi Papua Barat menemukan adanya beberapa laporan keuangan di Kabupaten Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan ini, Agustus 2023 lalu, Yan Piet Mosso meminta Efer Segidifat dan Maniel Syatfle untuk melakukan komunikasi dengan pihak BPK di Papua Barat yakni Abu Hanifa dan David Patasaung yang mewakili Patrice Lumumbu Sihombing. Selanjutnya dilakukanlah pemberian suap dibeberapa lokasi berbeda di Sorong Papua Barat Daya, agar temuan BPK tersebut dihilangkan.