Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, pelayanan akomodasi Rp26,98 juta, pelayanan konsumsi Rp9,05 juta, pelayanan transportasi Rp4,91 juta, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina Rp19,48 juta, perlindungan Rp226.000, pelayanan di embarkasi atau debarkasi Rp216.000, pelayanan di keimigrasian Rp45.000.

Selanjutnya, premi asuransi dan perlindungan lainnya Rp175.000, dokumen perjalanan Rp1,76 juta, biaya hidup Rp3,2 juta, pembinaan jemaah haji di Indonesia dan di Arab Saudi Rp1,23 juta dan pengelolaan BPIH Rp319.000.

Living cost [biaya hidup] pada 1445 H/2024 M sama dengan 1444 H, 2023 M sebesar 750 riyal yang akan dibayarkan dalam bentuk riyal dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang,” jelas Yaqut.

"Dengan demikian, total usulan BPIH 2024 untuk jemaah haji reguler sebesar Rp105,09 juta," lanjutnya.

Adapun, rancangan besaran BPIH ini disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000/US$, sedangkan asumsi nilai tukar SAR (riyal) terhadap rupiah sebesar Rp4.266/SAR.

Pemerintah, kata Yaqut, mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan dengan biaya yang wajar

Selain itu, BPIH untuk haji khusus diusulkan sebesar Rp20 miliar yang terdiri dari perlindungan Rp7,3 miliar, dokumen perjalanan Rp892 juta, pembinaan jemaah haji di Indonesia Rp578 juta, pelayanan umum Rp11 miliar, dan pengelolaan BPIH Rp33,2 juta. 

(dov/wdh)

No more pages