“Belum meratanya internet di Indonesia, kemudian membutuhkan peningkatan kapasitas infrastruktur data dari Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil),” ungkap Sasmaya dalam Webinar yang diadakan OJK Institute bertajuk ‘Tren Perbankan di Tahun 2023’ pada Selasa (17/1/2023).
Sasmaya mengatakan, selain itu tantangan lainnya adalah belum tersedianya data dukcapil khususnya untuk pelaku UMKM. Ia menyoroti juga jika bank digital harus memiliki regulasi khusus.
Bank Digital sendiri berdasarkan POJK No.12/POJK.03/2021 adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Regulasi bank digital di Indonesia belum diatur secara khusus sehingga sama dengan bank umum lainnya yaitu menggunakan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
“Dibutuhkan regulasi khusus bank digital agar lebih berkembang kuat dan sehat,” terangnya.
Head of Research Bloomberg Technoz Hidayat Setiaji menggarisbawahi pertumbuhan bank digital di Indonesia.
Diperkirakan, pertumbuhan bank digital semakin meningkat mengingat potensi keuntungan bisnis perbankan yang masih menjanjikan, potensi unbanked people (masyarakat termasuk UMKM yang belum tersentuh layanan perbankan) yang masih tinggi, potensi bank digital sebagai solusi mengatasi ketimpangan kondisi geografis Indonesia dan pertumbuhan penggunaan smartphone di Indonesia yang cukup tinggi.
“Namun bank digital juga harus menghadapi tantangan berupa cakupan layanan internet 4G yang walaupun telah meng-cover sebagian besar wilayah di Indonesia, namun masih belum merata hingga ke pelosok negeri dan rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait keamanan digital,” terangnya.
(hdr/roy)