Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 12 Tersangka Dugaan TPK Proyek Perkeretaapian

Rosmayanti
13 November 2023 20:06

Konfrensi pers penahanan TSK dugaan TPK di DITJEN Perkeretapian Kementerian Perhubungan. (Tangkapan Youtube KPK)
Konfrensi pers penahanan TSK dugaan TPK di DITJEN Perkeretapian Kementerian Perhubungan. (Tangkapan Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 tersangka terkait dugaan TPK pemberian hadiah atau janji atau yang mewakilinya terkait proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Balai Perkeretaapian Kelas I Bandung.

“Hari ini, Senin (13/11/2023), KPK sebelumnya telah menetapkan, mengumunkan, dan telah melakukan upaya paksa, pertama saudara DIN, direktur PT IPA. Dua, MUH, direktur PT DF, tiga YOS, direktur PT KA Manajemen Properti, empat, PAR, VP PT KA Manajemen Properti, lima HMO, direktur prasarana perkeretaapian, enam WEN, PPKBTP Jabateng, tujuh PTU, Kepala PTP Jabateng, delapan AFF, PPKBTP Sulsel, sembilan, FAG, PPA Perawatan Perkeretaapian, sepuluh SPH, PPKBTP Jabateng, sebelas AD, Direktur PT BKU, dan duabelas ZF, direktur PT PKAS,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dipantau secara virtual, Senin (13/11/2023).

Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK telah menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, Senin (13/11/2023) sampai 2 Desember 2023 di Rutan KPK.

Ia pun menjabarkan kronologi kasus tersebut. Sebagai rekanan yang perbah mengadakan kebutuhan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), AD dan ZF kembali ingin dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek yang akan diadakan kembali oleh Kemenhub, khususnya di Balai Perkeretaapian Kelas I Bandung. 

AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Perkeretaapian Kelas I Bandung pada satuan kerja Lampegan Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan senilai Rp41 miliar.