Logo Bloomberg Technoz

Pengundian Nomor Urut Capres, KPU Batasi Pendukung 150 Orang

Pramesti Regita Cindy
13 November 2023 16:47

KPU Menetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
KPU Menetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kehadiran massa pendukung capres dan cawapres dalam agenda pengundian nomor urut, tak lebih dari 150 orang per pasangan calon. 

Seperti diketahui, pengundian nomor urut capres-cawapres bakal digelar di KPU, Selasa (14/11/2023).

"150 orang untuk massa pendukung kuotanya," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers penetapan capres dan cawapres, di gedung KPU, Senin (13/11/2023).

Meski diagendakan sejak pukul 18.30, kata Hasyim, pengambilan nomor urut oleh paslon akan digelar setelah agenda makan malam bersama. Nantinya, masing-masing calon akan mengambil nomor urut berdasarkan urutan panggil yang dilakukan KPU.

"Setelah itu kami berikan kepada masing-masing paslon selama 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan," tegas Hasyim.