Usai pengundian nomor urut, KPU menegaskan jadwal selanjutnya yakni memasuki masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
"Demikian ketetapan ini dituangkan dalam keputusan KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
(prc/ain)
No more pages