"Selanjutnya paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dinyatakan memenuhi syarat paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024," tambahnya.
Hasil penetapan capres-cawapres hasil pleno ini lalu dimuat dalam PKPU 1631 Tahun 2023.
Pengumuman soal paslon tetap capres-cawapres ini dilakukan usai rapat pleno tertutup di gedung KPU, Jakarta sebagaimana yang dimuat dalam UU Pemilu. Adapun pleno pada hari ini dilakukan pukul 14.02 WIB.
Sebelumnya tiga bakal paslon sudah mendaftarkan diri ke KPU. Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar pada 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Partai NasDem, PKB, PKS. Total 29,4% perolehan suara gabungan parpol sebelumnya.
Kemudian paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar ke KPU pada tanggal yang sama pada pukul 12.20 WIB dengan diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, Perindo total 28,06% suara.
Sementara paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar pada 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB dengan diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, Partai Prima serta PSI atau 42,67% suara.
Usai melakukan pendaftaran ke KPU, pada hari yang berbeda masing-masing paslon juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyerahan itu dilakukan oleh kepala RSPAD dengan hasil untuk bakal paslon Anies Rasyid dan Ahmad Muhaimin Iskandar dikatakan memenuhi syarat. Bapak Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dinyatakan memenuhi syarat. Bapak Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam kesempatan yang sama.
Berikut tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022:
- Pengumuman pendaftaran bakal capres-cawapres: 16-18 Oktober 2023
- Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023
- Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023
- Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023
- Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023
- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pencoblosan atau pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji bagi DPR/DPD dan DPRD
- Pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.
(ezr)