CCP SBNT ini membutuhkan modal sekitar Rp400 miliar. Untuk itu, konsorsium yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia, dan sejumlah perbankan baik milik negara maupun swasta akan urunan untuk mencapai modal tersebut.
“Ada IDX kemudian BI. Sektor-sektor yang diatur dalam praktiknya itu kewenangannya OJK sehingga ini join session di dalam praktiknya ada OJK ketika melibatkan perbankan,” ujar Misbakhun.
(mfd/aji)
No more pages