BI Suntik Rp40 M untuk CCP Mulai 2024
Mis Fransiska Dewi
13 November 2023 14:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) senilai Rp40 miliar untuk Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Central Counterparty (CCP) untuk transaksi Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono usai rapat pembahasan usulan persetujuan DPR Komisi XI terkait rencana penyertaan modal BI untuk CCP SBNT.
“Sudah disetujui ya, penyertaan modal BI Rp40 miliar,” ujar Erwin di kompleks parlemen, Senin (13/11/2023). Erwin menyebut, penyertaan modal tersebut akan dimulai tahun depan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pembentukan lembaga kliring tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang mengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pembentukan CCP SBNT ini juga dilakukan secara konsorsium yang bersifat terbuka dan untuk memastikan operasionalisasi CCP yang berkelanjutan.