Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Revisi APBN 2023: Target Perpajakan Naik Jadi Rp 2.118 T

Mis Fransiska Dewi
13 November 2023 14:20

Pidato Presiden Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Pidato Presiden Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Dalam aturan terbaru, Kepala Negara menaikkan target penerimaan perpajakan 4,8% menjadi Rp2.118,34 triliun dari target semula Rp2.021,22 triliun.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Beleid ditandatangani pada 10 November lalu.

"Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran, termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih sesuai kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia, perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023," demikian tertulis dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023 yang dirilis Senin (13/10).

Dalam aturan baru tersebut dipaparkan secara rinci, pemerintah meningkatkan target pendapatan pajak dalam negeri menjadi Rp2.045,45 triliun dari semula Rp1.963,48 triliun.

Ilustrasi pajak. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Jumlah itu terdiri dari target pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) yang meningkat menjadi Rp1.049,54 triliun dari rencana sebelumnya, Rp935,06 triliun. Pendapatan  pajak lainnya juga dipatok naik menjadi Rp10,79 triliun dari Rp8,69 triliun.