Per Agustus 2023, pinjol legal yang terdaftar dan berizin dari OJK mencapai 101 penyelenggara. Sebanyak 94 penyelenggara merupakan pinjol konvensional dan 7 penyelenggara dengan prinsip syariah.
Pada periode tersebut total aset Pinjol legal mencapai Rp7,42 triliun. Adapun akumulasi pendanaan yang mencapai Rp677,51 triliun yang berasal dari pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Akumulasi rekening borrower mencapai 19, 8 juta rekening dan rekening kender sebanyak 19,13 juta.
Berikut daftar 10 Penyelanggara pinjol legal dengan total penyalur pinjaman terbanyak periode Agustus 2023:
- PT Lentera Dana Nusantara (Spinjam) Rp4,43 triliun
- PT Indonesia Fintropia Technology (EasyCash) Rp1,7 triliun
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Rp1,31 triliun
- PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz) Rp1,05 triliun
- PT Lunaria Annua Teknologi (Koin P2P) Rp0,93 triliun
- PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar) Rp0,83 triliun
- PT Berdayakan Usaha Indonesia (BATUMBU) Rp0,81 triliun
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) Rp0,73 triliun
- PT Mapan Global Reksa (Findaya) Rp0,68 triliun
- PT Amartah Mikro Fintek (Amartha) Rp0,62 triliun.
(roy/hps)
No more pages