Logo Bloomberg Technoz

Dalam pasal 26 ayat 9 dijelaskan, jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. 

Sementara itu, pasal 26 A ayat 5 menjelaskan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

Atas dasar hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri memastikan upah minimum tidak akan mengalami penurunan. 

“Ya (upah minimum) pasti akan naik setiap tahun kecuali situasi kondisi ekonomi mendapat tekanan atau negatif maka upah minimum tahun berikutnya tidak akan naik tapi juga tidak akan turun, artinya sama dengan nilai atau besaran upah minimum di tahun berjalan,” ujar Indah kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/11/2023). 

Terdapat beberapa perbedaan formulasi penetapan upah minimum dari yang sebelumnya ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 26 ayat 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula yang ditetapkan pada pasal 26 ayat 3. Sementara batas bawah merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula yang ditetapkan pada pasal 26 ayat 4. 

Sama seperti PP 51/2023, pertumbuhan ekonomi dan inflasi memang telah digunakan sebagai formula penetapan upah minimum yang termaktub dalam pasal 26 ayat 5. Namun, variabel tersebut tidak menjadi variabel utama karena disesuaikan dengan batas atas dan batas bawah upah minimum. 

Dengan demikian, perbedaan antara penetapan upah minimum adalah penggunaan variabel yang berbeda, di mana dalam PP 51/2023 menggunakan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

Sementara variabel pada PP 36/2021 adalah penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

(dov/ain)

No more pages