Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih stop layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Lalu, bagaimana sebenarnya kinerja usaha Akulaku selama ini?
Dalam laporan tahun 2022 yang dipublikasikan, Akulaku Finance mencatatkan total pembiayaan (tidak diaudit) sebanyak Rp12,93 triliun, atau melampaui target yang dicanangkan sebesar Rp11,1 triliun. Secara tren, nilai pembiayaan Akulaku terus meningkat. Dalam periode 2019 hingga akhir 2022, telah terjadi kenaikan 96%.
Raihan pendapatan Akulaku tahun lalu juga mengalami kenaikan 3,2% dibanding periode sebelumnya, menjadi Rp1 triliun. Kembali, Akulaku mencatatkan tren kenaikan pada pos pendapatan, dimana pada 2019 baru mencapai Rp462,42 miliar.
Meski begitu tahun lalu perusahaan yang memiliki sekitar 200 karyawan tersebut, membukukan kerugian bersih Rp2,37 miliar, bertolak belakang dari capaian periode sebelumnya yang menghasilan laba Rp51,3 miliar. Jumlah karyawan perusahaan tercatat mengalami penurunan, bahkan di tahun 2022 pernah memiliki 15.619.

Nilai kewajiban Akulaku tercatat Rp521,6 miliar per tahun 2022, lebih tinggi dibandingkan capaian ekuitas yang sebesar Rp283 miliar. Hal yang berujung pada catatan aset berada di posisi Rp804,6 miliar. Kewajiban Akulaku sejatinya jauh dari target dimana perusahaan mencanangkan akan mampu meraih nilai Rp1,14 triliun, hingga target akumulasi aset menjadi Rp1,49 triliun.
Hal ini terang membuat realisasi aset Akulaku hanya 53,9% dari target, sedangkan realisasi kewajiban perusahaan hanya 45,6% dari target. Sementara utang terhadap ekuitas atau Debt to Equity Ratio (DER) berada di level 1,04%, menurun dibandingkan catatan periode sebelumnya 2,64 kali. Bahkan di periode 2019 DER Akulaku pernah berada di 9,5 kali.
Tingkat pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Akulaku juga masih berada di kisaran 0,37% berdasarkan data tidak diaudit tahun 2022. Sementara target NPF tahun lalu sesar 2,4%.
Syarat OJK Agar Sanksi Paylater Akulaku Dicabut

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menegaskan telah meminta manajemen Akulaku memperbaiki proses bisnis. Sampai dengan saat ini Akulaku masih masuk dalam pengawasan OJK lewat Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT).
“Pencabutan tindakan pengawasan PKUT ini akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” jelas Agusman saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz.
Perwakilan Akulaku Finance belum memberi komentar atas perkembangan permintaan OJK untuk perbaikan pengawasan di bisnis paylater.
Pengumuman pembatasan paylater Akulaku dipublikasikan pada 23 Oktober, namun surat keputusan telah efektif berlaku 5 Oktober. Akulaku Finance yang dulu bernama Maxima Auto Finance per Desember 2022 memiliki dua pemegang saham, yaitu Streetcorner Ecommerce, Ltd (80%) dan PT Klik Digital Indonesia (20%). Akulaku mendapat izin sebagai perusahaan pembiayaan dari OJK tahun 2018 lewat surat keputusan DK-OJK KEP-436/NB.11/2018.
(wep)