Dasco juga sempat menyinggung pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi karpet merah Gibran maju di pilpres. Belakangan Majelis Kehormatan (MKMK) memutus Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran melanggar kode etik dalam putusan perkara itu. Namun putusan MKMK memang tak berdampak pada pencalonan Gibran.
"Tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan pencalonan pasangan Prabowo-Gibran," sambung Dasco.
Tahapan Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
(prc/ezr)
No more pages