Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini akan mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Terdapat tiga bakal pasangan calon (paslon) yang telah terdaftar yakni paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.
Penetapan hari ini sesuai dengan jadwal tahapan yang dikeluarkan KPU yakni 13 November 2023 sebagai hasil verifikasi pendaftaran bakal capres-cawapres. Kemudian pada besok, Selasa (14/11/2023) akan dilakukan pengundian dan pengambilan nomor urut capres yang akan bersaing di Pemilu 2024.
Sebelumnya Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada pendukung paslon tersebut untuk tidak perlu hadir ke KPU pada hari ini. Hal ini untuk menghindari keramaian.
"Kepada teman-teman seperjuangan, Koalisi Indonesia Maju serta organ relawan pendukung Prabowo-Gibran untuk dapat meneruskan imbauan ini kepada masing-masing pendukung untuk tidak datang berbondong-bondong ke KPU RI dengan alasan apapun," kata Dasco dalam konferensi pers TKN Prabowo-Gibran di kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).
Dasco juga sempat menyinggung pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi karpet merah Gibran maju di pilpres. Belakangan Majelis Kehormatan (MKMK) memutus Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran melanggar kode etik dalam putusan perkara itu. Namun putusan MKMK memang tak berdampak pada pencalonan Gibran.
"Tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan pencalonan pasangan Prabowo-Gibran," sambung Dasco.
Tahapan Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
(prc/ezr)