Padahal kalau bertolak pada Kode Etik Perilaku Insan KPK, gratifikasi jelas-jelas hal terlarang, sekecil apapun itu. Jangankan uang sewa rumah, memperoleh voucher belanja hingga memakai point rewards dari tiket perjalanan dinas saja diharamkan.
Namun perihal persoalan etik ini muaranya harus pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Hanya Dewas yang bisa menghukum (kalau secara etik). Jadi hukumannya itu macam-macam ada Perkom Dewas yaitu Perdewas. Kalau ringan gimana berat gimana kemudian pelanggaran etik. Tapi menurut saya, saya pikir Dewas hanya fokus saja ke pertemuan Firli dengan SYL terkait dengan kode etik," kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
(mfd/dhf)
No more pages