OJK sendiri telah menyiapkan beberapa strategi yang dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan indutri BPR dalam menyambut UU keuangan yang baru disahkan tahun lalu itu.
Langkah prioritas OJK adalah mendorong pembangunan usaha BPR dengan kepemilikan yang sama. Ia menargetkan dalam lima tahun ke depan jumlah BPR yang kini mencapai sekitar 1,600 akan berkurang menjadi 1,000 saja.
"BPR juga mengalami tren penurunan jumlah sejak tahun 2015 dipengaruhi oleh proses konsolidasi, pencabutan izin usaha dan self liquidation," ujarnya.
Sebagai informasi, sampai dengan Desember 2022 pertumbuhan total aset industri BPR menunjukkan kinerja positif yakni 9,14% jadi Rp202,46 triliun dibandingkan dengan periode yang sama yakni Rp185,50 triliun.
Pertumbuhan total aset ditopang oleh Dana Pihak Ketiga yang tumbuh 9,17% secara y-o-y sementara pada sisi penyaluran dana kredit, BPR tumbuh 11,81% dan melebihi tingkat pertumbuhan pre pandemic yang tercatat sebesar 10,85%.
(krz/evs)