OJK: Implementasi UU Keuangan Baru Untungkan Bisnis BPR
Krizia Putri Kinanti
23 February 2023 16:57
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa usaha Badan Perkreditan Rakyat (BPR) adalah salah satu sektor yang terdampak positif dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kehadiran UU P2SK diharapkan dapat mengatasi salah satu permasalahan yang dihadapi BPR selama ini yakni mengenai perluasan fungsinya di sistem pembayaran dan pasar modal.
Ia mengatakan BPR kini dapat melakukan kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan antara lain penetrasi pasar modal dan perluasan usaha seperti transfer dana dan penukaran valuta asing.
Ke depan, BPR konvensional maupun syariah bisa turut dalam sistem pembayaran QRIS milik BI dengan catatan telah memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya persyaratan jumlah modal dan aset.
"Saat ini industri BPR menghadapi beberapa tantangan, yakni dinamika isu global dan domestik. Perubahan perilaku masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan seta persaingan antar lembaga jasa keuangan serta tantangan struktural," ujarnya pada LPPI Virtual Seminar: Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional, Kamis (23/02/2023).