Harga pelaksanaan tender offer akan ditetapkan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jangka waktu 90 hari sebelum pengumuman RUPSLB soal go private. Skema penetapan harga pelaksanaan itu mengacu pada Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021.
Manajemen perusahaan akan meminta restu pemegang saham soal aksi korporasi ini, melalui Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 19 Desember 2023.
(mfd/dhf)
No more pages