"Rakyat itu hanya minta satu sebetulnya, uang saya balik. Karena saya waktu ke Tanah Abang ada yang nangis-nangis, ceritanya juga kena itu. Waktu di Imlek juga sama, nangis-nangis itu juga. Di Surabaya, nangis-nangis itu juga,” cerita Jokowi, seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, 6 Februari 2023.
Dari sisi nasabah, menurut Friderica, masih banyak masyarakat yang membeli produk keuangan, termasuk unitlink, tanpa pemahaman yang utuh. Hal ini, katanya, terlihat dari perbedaan tingkat literasi dan inklusi keuangan Indonesia.
“Secara umum, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia relatif masih rendah dibandingkan tingkat inklusi. Ada gap yang cukup besar yaitu 35,42%,” jelas Friderica.
Survei nasional literasi dan inklusi keuangan OJK 2022 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan mencapai 49,68%, sementara tingkat inklusi keuangan mencapai 85,1%. Literasi sektor asuransi mengalami kenaikan dari 19,4 persen di tahun 2019 menjadi 31,72 persen di tahun 2022.
Meskipun demikian, menurut Friderica, menanamkan konsep unitlink ke masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya produk unitlink merupakan asuransi jiwa yang saling terkait dengan investasi. Unitlink memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan tabungan atau investasi.
“Selain itu, hampir sebagian besar masyarakat tidak membaca dan memahami isi polis terlebih dahulu sebelum tanda tangan. Kadangkala, mereka hanya mengikuti tren, dan tidak memahami spesifikasi produk asuransi yang mereka beli,” ungkap Friderica. Ia mengatakan peningkatan pemahaman asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan nasabah yang efektif.
Menurut Friderica, nasabah yang melek asuransi akan dapat melindungi diri dari praktik misselling. Mereka akan dapat memilih sendiri produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Friderica menjelaskan bahwa jika terdapat temuan indikasi awal dugaan pelanggaran oleh unitlink perusahaan asuransi, OJK akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus terhadap unitlink tersebut, serta melakukan pemanggilan terhadap konsumen, agen, maupun perusahaan asuransi.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ini terbukti ada pelanggaran oleh perusahaan asuransi maka OJK dapat mengenakan sanksi administratif antara lain berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Tahun lalu, lanjutnya, OJK melakukan sosialisasi produk asuransi secara masif di berbagai daerah, khususnya terkait fitur produk, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban, cara mengakses produk, serta aspek perlindungan konsumen. “OJK juga mendiseminasikan modul Asuransi tingkat basic dan intermediate melalui Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) serta artikel maupun konten edukasi melalui minisite dan media sosial Sikapi Uangmu. Selain itu, OJK juga menyusun video Iklan Layanan Masyarakat (ILM) terkait Asuransi Unit Link,” jelasnya.
Dari sisi regulasi, OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI) yang mengatur perekaman pada saat penawaran PAYDI.
OJK juga menerbitkan POJK nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur larangan kepada PUJK atau tenaga pemasar menjual produk yang merugikan, serta memperhatikan kesesuaian kebutuhan dan kemampuan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
Friderica mengungkapkan OJK melakukan pengawasan market conduct untuk memastikan integritas PUJK dalam menerapkan aspek perlindungan konsumen pada setiap tahapan product life cycle, mulai dari perencanaan produk, pemasaran, penjualan dan mekanisme penyelesaian sengketa. “OJK telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memudahkan konsumen menyampaikan pengaduan dari mana saja dan kapan saja secara web-based. Selanjutnya, atas pengaduan tersebut perusahaan asuransi wajib menyampaikan tanggapan kepada konsumen dalam waktu 20 hari kerja,” lanjut Friderica.
(tar/wep)