Putusan etik tersebut pun tak menggetarkan hati KIM dan Gibran untuk membatalkan pencalonan tersebut. Meski, secara hukum putusan batas usia UU Pemilu memang bersifat final dan mengikat.
Tak hanya itu, belakangan, semakin banyak peristiwa yang dituding sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu. Para lawan Gibran yaitu Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Muhaimin mendapatkan perlakuan berbeda saat ingin menggelar acara di daerah.
Bahkan, polisi Jawa Timur kabarnya sengaja memasang baliho Prabowo-Gibran di wilayah masing-masing.
Selain mendapat karpet merah, sebagai putra presiden, Gibran dikhawatirkan mendapatkan dukungan dari aparat pemerintah. Hal ini semakin menyeramkan karena mayoritas kepala daerah, kepala kepolisian, panglima TNI, hingga hakim MK memiliki kedekatan dengan Jokowi.
"Sekali lagi, jangan lengah," kata Gibran. "Terus lakukan konsolidasi dan jaga kekompakan di dalam koalisi indonesia maju ini."
(frg)