KY sempat meminta pemerintah untuk membatalkan pelantikan terhadap Suhartoyo karena pemeriksaan etiknya belum rampung. Akan tetapi, Presiden Jokowi tetap melanjutkan pelantikan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi dari usulan Mahkamah Agung.
Dalam sejumlah kesempatan, Suhartoyo pun terus membantah keterlibatannya dalam putusan bebas Sudjiono Timan. Dia menilai, banyak yang keliru karena salah satu majelis yang menangani kasus Sudjiono memang mirip dengan namanya.
Selain itu, Suhartoyo juga mengklaim hanya beberapa kali ke Singapura. Salah satunya adalah kegiatan liburan bersama dengan rekan hakim dan staf pengadilan di Pengadilan Negeri Depok.
“Dewan Etik Mahkamah Agung pun sudah memeriksa paspor saya. Ketika itu saya hanya satu kali terbang ke SIngapura. Saya pun pernah mendengar isu akan dipanggil Komisi Yudisial dan sampai sekarang tidak ada panggilan itu. Saya percaya ungkapan ‘pertolongan Tuhan itu dekat’ apalagi terhadap orang yang difitnah,” kata Suhartoyo seperti dilansir Laman MK.
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo
Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959 yang dilantik menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi, 7 Januari 2015. Sebelum menjadi hakim MK, dia adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Pria berusia 64 tahun ini pertama kali menjadi hakim dengan bertugas di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, pada 1986. Dia kemudian mengalami rotasi dan mutasi ke sejumlah pengadilan seperti PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), dan PN Bekasi (2006).
Pehobi golf dan rally ini juga berulang kali menjabat pimpinan pengadilan seperti saat menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
(frg)