Suhartoyo, Ketua MK yang Sempat Terseret Kasus BLBI
Sultan Ibnu Affan
11 November 2023 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH), Kamis lalu. Dia akan dilantik menjadi pimpinan MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik berat, Senin (13/11/2023).
Selama menjadi hakim MK, Suhartoyo memang jauh dari riuh polemik yang kerap terjadi pada lembaga penjaga konsitusi tersebut. Dia hanya beberapa kali berurusan dengan pemeriksaan etik dan hukum, namun hanya sebagai saksi untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim lainnya.
Pria kelahiran Sleman ini justru diterpa isu keras pada saat dirinya lolos seleksi calon hakim MK di Mahkamah Agung, akhir 2014. Pada saat itu, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menduga Suhartoyo menerima gratifikasi dari mantan terpidana kasus korupsi BLBI, Sudjiono Timan.
Kasus ini mencuat saat Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sudjiono dari seluruh vonis dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Agustus 2013. Keputusan tersebut dinilai janggal karena sebelumnya mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia tersebut dinyatakan terbukti merugikan negara hingga Rp369 miliar dan divonis 15 tahun penjara.
Dalam pengusutan putusan janggal ini, Suhartoyo disebut sebagai salah satu hakim yang memuluskan putusan bebas bagi Sudjiono. Salah satu buktinya adalah sejumlah perjalanan Suhartoyo bersama keluarganya ke Singapura. Saat itu, Sudjiono sendiri berstatus buron dan diduga bersembunyi di Singapura.