Logo Bloomberg Technoz

"Kan sudah dilakukan upaya pencarian [bukti] juga soal yang bersangkutan," kata Ketut.

Hingga saat ini, kejaksaan sendiri sudah menetapkan 16 nama sebagai tersangka dalam kasus proyek senilai Rp10,8 triliun tersebut. Bahkan, enam nama di antaranya sudah mendapatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Dari daftar tersangka, kejaksaan sudah menangkap orang-orang yang berperan sebagai pengatur, penerima keuntungan, perantara, hingga penghalangan penyidikan. Korps Adhyaksa tersebut berusaha mengembalikan kerugian negara yang tercatat mencapai Rp8,03 triliun pada proyek tersebut.

Menurut Ketut 10 tersangka lainnya juga akan segera dibawa ke pengadilan untuk diperiksa dan mendapat hukuman. "Ini akan kita limpahkan. Nanti pasti akan kita update semua kok," kata dia. 

Para Tersangka Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Anang Achmad Latif

Mantan Dirut BAKTI Kominfo yang sudah divonis 18 tahun penjara dan harus mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar

Galumbang Menak

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang menerima vonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta


Yohan Suryanto

Mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) yang divonis penjara selama 5 tahun dan harus mengembalikan uang korupsi sebesar Rp400 juta

Mukti Ali

Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Irwan Hermawan

Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,15 miliar.

Johnny G Plate

Mantan Menteri Kominfo yang menerima vonis penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti mencapai Rp15,5 miliar.

Windi Purnama

Orang kepercayaan Irwan Hermawan yang juga Dirut PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Dalam dakwaan dia disebut menjadi perantara suap dan mengantongi duit Rp500 juta.

Muhammad Yusrizki

Dirut PT Basis Utama Prima berhasil memenangkan perusahaannya sebagai penyedia power system dalam proyek pengadaan BTS 4G. Dalam dakwaan, dia disebut menerima uang Rp50 miliar dan US$2,5 juta.

Jemy Sutjiawan

Dirut PT Sansaine Jemy Sutjiawan yang diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Latif dan Irwan Hermawan. Kemudian, ia juga memberikan uang kepada Galumbang Menak dan Yusrizki.

Elvano Hatorangan

Pejabat PPK Bakti Kominfo yang menerimauang dari Irwan Hermawan sebesar Rp2,4 miliar. 

Muhammad Feriandi Mirza

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo ini menerima Rp300 juta dari Windi Purnama. Dia juga mendapat sejumlah barang mewah dari perusahaan konsorsium BTS 4G.

Walbertus Natalius Wisang

Tenaga Ahli Kominfo ini dituduh melakukan perintangan penyidikan karena bersaksi palsu di pengadilan. Dia juga berperan sebagai perantara suap kepada Johnny G Plate.

Edward Hutahaean

Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital ini menerima uang sekitar Rp15 miliar untuk membantu para tersangka utama menghentikan penyidikan kasus BTS 4G.

Sadikin Rusli

Pengusaha swasta yang menjadi perantara saweran dalam proyek ke berbagai pihak sebesar Rp40 miliar.

Muhammad Amar Khoerul

Kepala Human Development UI terbukti menerima pembayaran kontrak senilai Rp1,9 miliar.

Achsanul Qosasi

Anggota BPK yang menerima uang suap senilai Rp40 miliar. Uang diberikan Windi Purnama kepada orang kepercayaan Achsanul bernama Sadikin.

(frg)

No more pages