Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ikut melontarkan sindiran terhadap pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Jika menjadi presiden, kata Anies, dia akan memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk lebih dulu menjalani proses pertumbuhan. Anaknya akan didorong untuk memperoleh pengalaman, pengetahuan, dan jaringannya sendiri.
"Itu bagian dari perjalanan hidup dan itu juga membekali dia," ujar Anies di Nasdem Tower, Sabtu (11/11/2023).
Menurut dia, proses pendidikan itu sukses bukan diukur dari apa yang diraih. Akan tetapi pengalaman bangkit dari kejatuhan yang membuat pribadi semakin cemerlang dan bertumbuh.
"Jadi izinkan mereka [anak-anak] jalani hidupnya, kegiatannya, sesuai dengan sebayanya. Dan biarkan mereka [anak-anak] berjalan sesuai minat aspirasinya," ujar Anies.
Sebelumnya, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh juga mengatakan, tak akan memberikan izin dan karpet merah kepada anaknya kalau tiba-tiba ingin menjadi cawapres atau jabatan tertentu. Dia mengklaim percaya pada proses dan dinamika perkembangan yang akan mematangkan seseorang untuk jabatan atau tingkat yang lebih tinggi.
Senada dengan Anies dan Paloh, Muhaimin Iskandar juga mengklaim tak akan memberikan izin kepada anaknya jika ingin menjadi cawapres di usia muda. Dia sepakat bahwa setiap orang butuh proses untuk siap memegang sebuah amanah yang besar.
"Harus matang dipohon dulu," kata Muhaimin.
Majunya Gibran sebagai cawapres Koalisi Indonesia Maju terus menuai kritik. Hal ini semakin keras usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan pelanggaran etik berat yang dilakukan paman Gibran, Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Hal ini merujuk pada putusan uji materi batas usia UU Pemilu. Dalam putusan tersebut, MK tiba-tiba memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun untuk jadi capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Sontak, putusan ini langsung digunakan Gibran yang menjabat Wali Kota Solo maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Pencalonan Gibran pun tak bisa dibatalkan meski MKMK menemukan pelanggaran etik dalam proses pengambilan putusan UU Pemilu.
(frg)