Mereka adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; mantan Tenaga Ahli UI Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Dalam dakwaan, praktek korupsi pada proyek BTS 4G senilai Rp10,8 triliun tersebut terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun. Namun Majelis hakim kemudian menghitung ada Rp1,7 triliun yang sudah dikembalikan kepada kas negara. Sehingga, penanganan perkara ini diharapkan mampu mengembalikan kekurangan kerugian negara sebesar Rp6,2 triliun.
Hingga saat ini, Jaksa sendiri baru bisa mendeteksi sembilan pihak dan korporasi yang diduga mengantongi duit korupsi BTS 4G. Johnny G Plate disebut menerima Rp17,8 miliar, Anang memperoleh Rp5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar, dan Yohan Suryanto Rp453,6 juta.
Selain itu, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp500 juta, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan US$2,5 juta.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp2,94 triliun; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,58 triliun; dan Konsorsium IBS-ZTE pada paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.
Dalam vonis, hakim pun menetapkan uang pengganti duit korupsi BTS 4G yang lebih rendah.
Vonis Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G
Johnny G Plate
Hukuman Penjara: 15 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara
Uang Pengganti: Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara
Anang Achmad Latif
Hukuman Penjara: 18 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp5 miliar
Yohan Suryanto
Hukuman Penjara: 5 tahun
Denda: Rp200 juta subsider 3 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp400 juta subsider 1 tahun penjara
Irwan Hermawan
Hukuman Penjara: 12 tahun
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan penjara
Uang Pengganti: Rp1,15 miliar subsider 1 tahun penjara
Galumbang Menak
Hukuman Penjara: 6 tahun
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan penjara
Uang Pengganti: tak ada
Mukti Ali
Hukuman Penjara: 6 tahun
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan penjara
Uang Pengganti: tak ada
(frg)