"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," kata Id.
Aturan tersebut, jelas Ida, juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah perusahaan di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, dia juga mengeklaim formula pengupahan yang baru itu akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
Untuk diketahui, kepala daerah diwajibkan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memastikan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan dunia usaha hingga serikat pekerja, dilibatkan dalam revisi PP Pengupahan itu.
"Setelah itu, baru dapat dilakukan penghitungan besaran upah minimum dengan mengacu kepada formula yang akan ditetapkan dalam peraturan baru tersebut," tegas Shinta.
Di lain sisi, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berkeras menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15% dengan alasan harga kebutuhan pokok, sewa rumah hingga transportasi melambung tinggi.
“Daya beli masyarakat sudah turun 30% pascapandemi Covid-19 harga beras sudah naik 40% ini tertinggi dalam sejarah, harga telur naik lebih dari 30%, harga BBM naik. Itu alasan buruh minta naik 15%,” ujar Said.
(wdh)