Pemerintah Ganti Rumus Upah Minimum 2024: Pasti Naik!
Sultan Ibnu Affan
11 November 2023 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan formulasi pengupahan terbaru, yang diklaim bakal menjamin upah minimum 2024 naik.
Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan Jumat (10/11/2023).
"Kenaikan upah minimum [dari pembentukan formula baru] ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Sabtu (11/11/2023).
Menurut Ida, formulasi pengupahan dalam aturan baru itu ditentukan berdasarkan 3 variabel, yaitu; pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk.
Indeks tertentu tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.