Dalam kaitan itu, Arifin mengatakan, pemerintah hingga saat ini pun tengah memikirkan jalan keluar permasalahan tersebut.
"Mengenai persentase ekspor-impornya kita carilah win-win-nya," ujar dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya juga tidak menampik masih ada beberapa klausul yang bermasalah dalam rancangan revisi Permen tersebut.
Bahkan, beleid tersebut dikembalikan oleh Presiden Joko Widodo ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantaran beberapa isu dinilai masih belum jelas.
“[Draf revisi permen tersebut] masih di ESDM sekarang posisinya. Kami sudah sampaikan ke Setkab [Sekretariat Kabinet], ke Presiden, [tetapi] dikembalikan ke sini untuk dikaji lagi,” ujarnya saat ditemui, akhir Oktober.
Dadan mengelaborasi beberapa hal yang masih menjadi masalah dalam revisi aturan PLTS atap mencakup dampaknya terhadap penurunan penerimaan PT PLN (Persero) serta dampaknya terhadap penambahan anggaran subsidi energi.
Walau bagaimanapun, Dadan berharap penyempurnaan aturan PLTS atap diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat kali ini. Terlebih, pemerintah sudah memiliki visi yang jelas terkait dengan mekanisme aturan tersebut.
(ibn/wdh)