Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon-1 dilakukan tahun ini, sejalan dengan upaya negara mengurangi penggunaan energi kotor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penargetan PLTU yang terletak di Provinsi Jawa Barat tersebut dinilai telah memungkingkan dari sisi pendanaannya.

"Karena [PLTU Cirebon-1] yang paling memungkinkan [untuk dipensiunkan terlebih dahulu]," ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (10/11/2023).

Meski tak mengelaborasi kucuran kebutuhan dananya, Arifin mengatakan pemensiunan dini PLTU Cirebon-1 akan menggunakan dana melalui Asian Development Bank (ADB) melalui skema Energy Transition (ETM), yang dikelola oleh PT Sarana Multi lnfrastruktur.

PLTU Cirebon-1 sendiri telah beroperasi sejak 2012 dan direncanakan terus beroperasi hingga 2045. 

Namun, berdasarkan draf comprehensif investment and policy plan (CIPP) program Just Energy Transition Partnership (JETP), operasional PLTU berkapasitas 660 megawatt (MW) tersebut bakal dipangkas 8 tahun menjadi 2037.

"Kalau [dana] JETP kan disetujui dahulu CIPP-nya, nanti kan baru dibahas dengan stakeholder, habis itu harus disetujui oleh sponsor. Diharapkan bulan ini bisa selesai."

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan  pemerintah menargetkan setidaknya 1 PLTU berbasis batu bara akan ‘ditransaksikan’ tahun ini.

Hal itu menyusul target pemerintah yang berkomitmen untuk mendukung program transisi energi menuju nol bersih, sesuai dengan kesepakat iklim Paris atau Paris Agreement.

“Ditransaksikan, bukan untuk dimatikan tahun ini ya, tetapi transaksi. Ini kan nanti ada transaksi, ada proses, komersial, dan sebagainya. Semacam ada jual beli begitu,” tuturnya.

Dia menyebut, proyek pemensiunan dini PLTU tersebut merupakan proyek yang paling siap sumber pendanaannya, takaran biayanya, serta teknis secara sistem ketenagalistrikannya.

(ibn/wdh)

No more pages