Logo Bloomberg Technoz

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Barang yang Mendukung Israel

Redaksi
10 November 2023 18:02

Konflik Israel Hamas di wilayah Palestina. (Dok: Bloomberg)
Konflik Israel Hamas di wilayah Palestina. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam pernyataan, Jumat (10/11/2023). 

Dia menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Untuk itu dia meminta umat Muslim tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.

Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh. (Dok. MUI)

Fatwa nomor 83 Tahun 2023 memiliki 4 ketentuan hukum, yakni Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.