KPK Telisik Data PPATK: Transaksi Janggal soal Kasus Wamenkumham
Pramesti Regita Cindy
10 November 2023 17:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK bersinergi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai data mencurigakan terkait dugaan korupsi di Kemenkumham. Hal itu menyusul penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka gratifikasi.
PPATK kata Ali memang menyuplai data mencurigakan dari laporan hasil analisis (LHA) oleh karena itu KPK akan menelisik lebih lanjut.
"Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkumham ini," kata Ali soal data dalam kasus di Kemenkumham pada saat dia ditemui di gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Ali juga membenarkan pihaknya menerima data aliran dana gratifikasi tersebut atas bantuan PPATK. Sebelumnya saat dilaporkan diduga pemberian uang gratifikasi Rp7 miliar mengalir secara bertahap. Pertama Rp2 miliar lewat rekening, kedua lagi Rp2 miliar melalui rekening dan terakhir secara tunai Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Oleh karena itu, sejumlah pihak yang terkait termasuk saksi dalam kasus itu akan segera diperiksa.