Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan surat edaran yang spesifik menyasar industri financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) bertujuan untuk membela kepentingan konsumen, yang selama ini terjerat bunga pinjaman online (pinjol).
“Kenapa harus diatur, intinya untuk perlindungan konsumen. Kalau bunga tidak ditata dengan baik, tidak ada tata kelola, maka yang paling dirugikan itu konsumen. Ada orang yang dizalimi tingkat bunganya dan seterusnya,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) dalam keterangan pers, Jumat (10/11/2023).
Bunga atas pinjol adalah variabel biaya yang muncul saat individu atau badan usaha melakukan proses pinjam meminjam lewat Fintech P2P Lending. Selama ini biaya pinjol tidak diatur OJK, namun menjadi kesepakatan pelaku industri lewat Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) dengan nilai maksimal 0,4%/hari.
“Dalam surat edaran ini pakai istilah manfaat ekonomi,” kata Agusman, untuk menyatukan bahasa yang beragam diketahui publik sebagai bunga pinjaman, biaya pinjaman, fee transaksi, atau penamaan lain.
Pengistilahan manfaat ekonomi kemudian akan menjadi rujukan atas penilaian besaran biaya tambahan baik pada pinjol konvensional ataupun syariah. Agusman mengakui penetapan ini merupakan rangkaian dari diskusi otoritas dengan asosiasi Fintech P2P Lending.
Sebelumnya penetapan bunga bahkan 0,8%/hari kemudian mengecil menjadi 0,4%/hari. Hal ini pun termuat dalam kode etik AFPI, kata Agusman.
Dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 Agusman mengatakan OJK telah menetapkan batas maksimal biaya pinjol atau manfaat ekonomi, dengan klasifikasi pinjaman produktif dan konsumtif.
Biaya pinjaman produktif lebih rendah dibandingkan konsumtif karena dapat mendorong pertumbuhan perekonomian. Pinjol produktif, besaran manfaat ekonomi yang bisa dipungut dari peminjam maksimal 0,1% per hari dari total pinjaman. Aturan ini berlaku selama dua tahun sejak Januari 2024. Nilai manfaat ekonomi kemudian turun menjadi 0,067% per hari sejak Januari 2026.
Untuk pinjol konsumtif dengan tenor pinjaman kurang dari satu tahun, manfaat ekonomi maksimal 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Setahun kemudian turun menjadi 0,2% dan mulai 2026 menjadi 0,1%.
Aturan Baru Denda Pinjol
OJK turut mengatur ulang denda terlambat bayar atas uang yang telah dipinjam masyarakat melalui pinjol. Kembali klasifikasi pinjaman produktif dan konsumtif. Denda termasuk dalam elemen perhitungan manfaat ekonomi yang diatur OJK; selain bunga/margin/bagi hasil, biaya komisi/fee platform/ujrah/biaya administrasi, biaya lain berupa bea materai, dan pajak.
Untuk denda pinjol produktif 0,1% per hari dari nilai baki debet, berlaku salama dua tahun sejak 1 Januari 2024, yang kemudian turun menjadi 0,067% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2026. Untuk denda pinjol konsumtif sebesar 0,3% per hari selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian turun 0,2% per hari berlaku sejak 1 Januari 2025, dan kembali turun 0,1% per hari berlaku sejak 1 Januari 2026.
(wep)