Logo Bloomberg Technoz

Lalu, apakah konsumen yang tidak bisa bayar bisa dipenjara? Advokat yang juga pakar hukum, Andi Saputra menjelaskan bahwa itu tidak bisa. 

Mengacu pada UU HAM Pasal 19 ayat 2, Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atua kurunan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

“Jadi tidak bisa dipidanakan,” ujar Andi saat berbincang dengan Bloomberg Technoz.

Bahkan, lanjut Andi, konsumen yang merasa dirugikan karena data pribadinya disebar saat penagihan, bisa melaporkan balik jasa peminjaman. 

“Menurut UU ITE jo UU Data Pribadi, bisa banget melapor,” terang Andi.

Akulaku sejauh ini termasuk pelaku industri fintech di lini bisnis paylater yang cukup besar. Mengacu pada publikasi di website perusahaan, fintech yang terafiliasi dengan PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) itu pada semester I-2022 menyalurkan pinjaman hingga US$1,7 miliar atau sekitar Rp26,4 triliun di mana produk paylater dan pinjaman tunai (cashloan) meningkat hingga 20% periode yang sama tahun sebelumnya.

Penghentian layanan paylater sampai batas waktu yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh otoritas, cukup memicu keterkejutan publik terutama kalangan nasabah Akulaku yang saat ini masih memiliki tagihan berjalan di fintech tersebut.

(spt)

No more pages