Paylater Akulaku Distop OJK, Apakah Cicilan Terus Berjalan?
Redaksi
10 November 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - OJK melakukan penghentian sementara terhadap layanan pinjaman melalui produk paylater PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Lalu bagaimana nasib cicilan yang masih berjalan?
Regulasi OJK sejauh ini memang tidak mengatur secara eksplisit tentang perlakuan terkait tagihan eksisting dari layanan fintech yang dihentikan sementara.
Dalam Lampiran III SK Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), berbunyi: "Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman."
Aturan itu melarang perusahaan fintech menagih secara langsung pada nasabah dengan tunggakan lebih dari 90 hari. Akan tetapi, aturan itu tidak berarti tagihan tertunggak nasabah dianggap lunas atau diputihkan. Jika, nasabah masih memiliki tagihan tertunggak tetap wajib membayar utangnya hingga lunas.
Jika utang paylater tersebut tidak dilunasi maka nama nasabah akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dalam Sistem Informasi Layanan Keuangan OJK (SLIK-OJK). Hal yang menjadi rujukan bagi penyedia pinjaman mulai dari perbankan, multifinance hingga lembaga keuangan lain.