“Oh harus itu. Downstream [penghiliran] itu harus. Jadi gini, ini IUPK Vale bisa keluar kalau dia melaksanakan semua program-program [penghiliran] itu. Kalau 3 tahun perpanjangan, [investasi smelter] itu tidak dilakukan, maka [IUPK-nya] gugur. Semua kita anggap gugur.”
Kepemilikan lahan operasi Vale di Indonesia telah diatur dalam kontrak karyayang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025.
Dalam kontrak karya tersebut, INCO memiliki lahan konsesi seluas 118.017 hektare meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektare), Sulawesi Tengah (22.699 hektare) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektare).
Ihwal durasi perpanjangan kontrak karya Vale menjadi IUPK pasca-2025, Arifin menyebut ketentuannya adalah selama 20 tahun yang akan dievaluasi tiap satu dekade. “Kita kan punya per sepuluh [tahun], lalu per sepuluh lagi.”
(wdh)