Tanpa Penyusutan Lahan, Kontrak Karya Vale Diperpanjang Bersyarat
Sultan Ibnu Affan
10 November 2023 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan alasan pemerintah tidak mewajibkan penyusutan lahan atau relinquishment dalam proses perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Dia mengisyaratkan Indonesia tidak lagi memiliki kepentingan untuk menciutkan lahan operasional Vale Indonesia, terutama setelah PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menambah porsi sahamnya sebesar 14% yang menjadikan holding BUMN pertambangan itu sebagai pemegang saham mayoritas di INCO.
“[Vale] kan sudah menciutkan [wilayah kerjanya] pada 2014 [saat perpanjangan kontrak karya hingga 2025]. Sekarang kalau diciutkan, mau diapain yang diciutin? Mau diapain coba? Yang mayoritas siapa? Yang diciutin siapa?” kata Arifin, Jumat (10/11/2023).
Arifin memastikan proses perpanjangan kontrak karya Vale menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) akan segera difinalkan, begitu joint statement divestasi saham INCO diumumkan sebelum tutup tahun ini.
Dalam perpanjangan kontrak karya Valenya, lanjut Arifin, perusahaan tambang mineral asal Kanada itu akan dikenai sejumlah persyaratan seperti kewajiban investasi pabrik pengolahan atau smelter.