Pasal itu berkaitan dengan dengan penyelarasan kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Pada 7 November kemarin, Kreasi Jaya Persada dan PT Caraka Reksa Optima menandatangani perjanjian jual beli bersyarat atas pengambilalihan 342,92 juta atau setara 34% saham di PTRO. Caraka Reksa Optima merupakan pemegang saham pengendali PTRO.
Setelah transaksi rampung, Kreasi Jaya Persada akan menjadi pengendali baru PTRO.
Hal ini sesuai dengan tujuan transaksi, yakni untuk menambah aset Kreasi Jaya Persada dan perusahaan secara tidak langsung memperluas jaringan usaha, serta sebagai bagian dari rencanan pengembangan usaha jangka panjang grup untuk menjadi perusahaan tambang dan jasa tambang yang terintegrasi.
(mfd/dhf)