Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu eks Mentan SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga bersama-sama mengumpulkan uang dari para pejabat di Kementan dengan nominal US$4.000-10.000 atau setara Rp60-150 juta per orang per bulan. Bahkan pungutan wajib dan saweran ini dikumpulkan para tersangka pada periode 2020-2023. SYL Cs setidaknya telah mengumpulkan Rp13,9 miliar.
(prc/ezr)
No more pages