KPK Punya Bukti Dokumen Elektronik Febri Diansyah dan SYL
Fransisco Rosarians Enga Geken
10 November 2023 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpan bukti kuat adanya upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi dana saweran pejabat Eselon I dan II Kementerian Pertanian. Bukti ini yang disebut menjadi dasar penyidik meminta Ditjen Imigrasi mencegah ke luar negeri tiga pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami menganggap ini menganggu jalannya penyidikan kami. Sehingga kami melakukan pencekalan," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu di Jakarta pada Kamis (9/11/2023).
Menurut dia, beberapa barang tersebut berbentuk berkas dokumen dan salinan dokumen elektronik. Seluruh barang ini berkaitan dengan komunikasi SYL dengan tiga pengacaranya yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
"Adanya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penanganan perkara ini," kata Asep.
Dia juga tak menampik tiga pengacara yang dahulunya pegawai KPK dan aktivis antikorupsi tersebut selama ini bersikap kooperatif. Hal ini terbukti saat ketiganya memenuhi panggilan dan pemeriksaan sebagai saksi pada awal November lalu.