"Kami gak ngerti," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Budi Santoso di kantor Ombudsman, Selasa (31/10/2023).
Ombudsman, selaku penerima aduan pungli tersebut juga meminta isu mengenai pungli tak lagi jadi pembahasan.
"Nggak usah ditanyakan lah itu, tapi sudah selesai. Kita tidak memeriksa di situ, tidak melakukan pemeriksaan ke ranah itu," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menegaskan.
Dugaan Pungli di Kementan
Belum terang kasus pungli di Kemendag, aroma pungli juga tercium dari Kementan, juga terkait dengan perizinan impor bawang putih.
Temuan itu kembali disampaikan Ombudsman RI, Rabu (8/10/2023). Mereka menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. RIPH dari Kementan merupakan salah satu prasyarat importir mendapat SPI dari Kementerian Perdagangan.
Anggota Ombudsman, Yeka menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor serta keterangan seorang importir pada saat pemantauan lapangan di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum dari Kementerian Pertanian berkisar antara Rp200/kg hingga Rp250/kg untuk melancarkan penerbitan RIPH bawang putih yang sedang diurus.
Padahal ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, tidak terdapat ketentuan mengenai biaya layanan RIPH.
Yeka Hendra Fatika mengatakan menemukan praktik pemberian dana biaya tanam bawang putih dari importir yang jumlahnya kurang dari kebutuhan petani.
“Hasil pemantauan Ombudsman di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, biaya tanam bawang putih per hektare per musim tanam adalah Rp70 juta. Namun sejumlah importir hanya memberikan dana biaya tanam kepada petani pelaksana wajib tanam bawang putih sebesar Rp15-Rp20 juta,” terang Yeka dalam siaran pers, Rabu (8/11/2023).
Imbasnya, petani harus menanggung sisa biaya tanam, sehingga tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing produk bawang putih lokal sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis menjadi tidak optimal.
Mendengar kabar tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta konfirmasi apakah pejabat yang terlibat dugaan maladministrasi berasal dari Kementerian Pertanian.
“Ada dari kementerian? Ada enggak dengan hubungannya dengan kementerian, maksud saya, mana tau ada staf ku terlibat," kata Amran saat ditemui usai agenda rapat kerja dengan Komisi IV DPR, di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat Rabu (8/11/2023).
Kendati demikian, Amran mengimbau seluruh pejabat negara di sektor pertanian agar tidak menambah beban petani yang sekarang kesulitan di tengah kemarau ekstrem El Nino.
(ain)