Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman mengatakan pengaturan ini merupakan mandat dari Peraturan OJK No 10 tahun 2022 tentang manfaat ekonomi dan untuk perlindungan konsumen.
"Bunga bertahap turunnya karena butuh penyesuaian. Tidak bisa serentak turun tiba-tiba, nanti industrinya bisa terganggu," ungkapnya di Jakarta, dikutip Jumat (10/11/2023).
Agusman juga menjelaskan alasan bunga pinjol produktif lebih rendah ketimbang pinjol konsumtif. Ini untuk mengatasi masalah sektor UMKM dan usaha produktif yang selama ini mengalami kendala mahalnya pendanaan.
Sebelum aturan mengenai besaran maksimal bunga pinjol yang terdaftar di OJK dirumuskan bersama pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI). Besaran bunga maksimal untuk pinjol konsumtif dipatok 0,4% per hari.
Contoh Perhitungan Manfaat Ekonomi
Peminjam A mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta untuk tujuan konsumtif kepada pinjol F dengan tenor 3 hari. Ketika disetujui, peminjam dikenakan bunga Rp30 ribu, biaya administrasi atau fee platform Rp50 ribu dan biaya lainnya Rp10 ribu. Total manfaat ekonomi menjadi Rp90 ribu.
Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor). Artinya, Rp 90 ribu dibagi [Rp1 juta dikali 3]. Hasilnya adalah 0,3%.
Ini berarti besaran manfaat ekonomi tersebut dapat dibebankan pinjol F kepada peminjam karena tidak melebih batas maksimal yang telah ditentukan OJK.
(roy)